Terlibat Pengawasan Raskin

| 0 Komentar

Pertanyaan dari Bapak Sigit di Mangkunegaran

Sebagai anggota masyarakat, selama ini saya ingin terlibat aktif turut melakukan pengawasan penyaluran raskin. Untuk itulah ada beberapa pertanyaan ingin saya ajukan:

  1. Apakah masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan disribusi raskin?
  2. Mengenai pengawasan tersebut apakah ada dasar hukumnya?
  3. Jika ingin melakukan pengaduan mengenai pelaksanaan distribusi raskin kemanakah akan mengadu? Apakah ada unit yang menangani pengaduan tersebut. Terima kasih.

Jawaban dari Tim Koordinasi Raskin Kota Surakarta

  1. Prinsip masyarakat mempunyai kewajiban turut serta dalam pengawasan distribusi raskin, karena pengawasan masyarakat bersifat terbuka, yang penting gunakan cara-cara pengawasan yang dapat memberikan solusi , bukan cara-cara pengawasan yang justru bisa menimbulkan persoalan-persoalan baru di masyarakat dalam distribusi raskin.
  2. Pengawasan raskin oleh masyarakat tersurat dalam Pedoman Umum Raskin, intinya pengawasan masyarakat prinsipnya terbuka dan dilakukan melalui mekanisme yang berlaku.
  3. Pengaduan masyarakat tentang pelaksanaan Program Raskin di Kota Surakarta dapat disimpulkan secara langsung pada sekretariat UPM yang merupakan bagian dari Tim Koordinasi Raskin Kota Surakarta. Bagian Perekonomian Setda Kota Surakarta, Jln. Jendral Soedirman No. 2 Surakarta Telp. 0271 642020 pesawat 446, 448.

 

Sumber: Rubrik Interaktif “Ngudarasa Bantuan Sosial” Kerjasama PATTIRO Surakarta dengan Harian Joglosemar, Kamis-31 Mei 2012

Tulisan Terkait :

Penulis: tjiwir

Kelahiran Klaten, 18 Desember 1980. Lulusan Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Selain sebagai pelaksana program pada PATTIRO Surakarta juga aktif juga mengelola blog pribadinya di Rerasan dari Dusun serta aktif menulis di berbagai media massa.