Pelayanan publik disadari adalah bagian dari kebutuhan warga negara. Masyarakat berhak mendapat pelayanan yang berkualitas sesuai dengan asas dan tujuan pelayanan seperti amanat dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Dewasa ini, meski negara telah melewati fase … Lanjutkan
