Regulasi Pendistribusian Raskin Salah Kaprah?

| 1 Komentar

SOLO–Regulasi pendistribusian beras untuk rakyat miskin (Raskin) di Kota Solo dinilai salah kaprah. Sebab, pengurus RT/ RW sebagai ujung tombak pembagian Raskin justru tak memiliki kepastian hukum.

Akibatnya, distribusi Raskin selama ini kerap tak sesuai sasaran lantaran RT/ RW juga tak punya wewenang untuk membagikan kepada rumah tangga sasaran (RTS).

Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) Solo, Andwi Joko menjelaskan selama ini posisi RT/ RW sebagai ujung tombak distribusi Raskin berada dalam dilema. Satu sisi, mereka harus mendistribusikan Raskin kepada RTS, namun di sisi lain juga menjadi sasaran kemarahan warga yang tak kebagian Raskin.

“Regulasi Raskin selama ini hanya menyebutkan kelurahan sebagai pendistribusi di tingkat paling bawah. Padahal, kenyataannya pengurus RT/ RW lah yang menyalurkan. Akibatnya, ini tak sinkron,” ujarnya.

Atas kondisi itulah, Pattiro mendesak Pemkot Solo untuk memperbaiki regulasi penyaluran Raskin. Sebab, jika mekanisme penyaluran Raskin tak kunjung dibenahi maka wargalah yang akan terus menjadi korban atas kebijakan ini.

JIBI/SOLOPOS/ Aries Susanto

Source: http://www.solopos.com/2012/solo/pattiro-solo-regulasi-pendistribusian-raskin-salah-kaprah-162958

Tulisan Terkait :

Penulis: tjiwir

Kelahiran Klaten, 18 Desember 1980. Lulusan Fakultas Pertanian Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta. Selain sebagai pelaksana program pada PATTIRO Surakarta juga aktif juga mengelola blog pribadinya di Rerasan dari Dusun serta aktif menulis di berbagai media massa.

  • Rakhmat

    1. pemkot/pemkab perlu memberikan dukungan dana dalam menunjang distribusi raskin shg tidak membebani keluarga miskin sbg penerima manfaat.
    2. pemerintah pusat perlu memperhatikan kondisi riil di setiap daerah dalam pendataan keluarga yang berhak menerima raskin.