Pertanyaan dari Bp. Sah 08213401xxxx
Saya mau tanya kepada Pengelola BOS di Kota Surakarta. Kenapa dana bantuan biaya pendidikan ajaran 2011/2012 sampai sekarang tidak turun? Berapa jumlahnya per siswa?
Juga untuk apa saja peruntukan penggunaan dana BOS tersebut?
Jawaban dari Manager BOS Kota Surakarta :
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diberikan untuk operasional masing–masing sekolah dan tidak diberikan kepada masing–masing siswa. Besar biaya satuan BOS yang diterima sekolah dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan :
- SD/SDLB : Rp.580.000,00/siswa/tahun
- SMP/SMPLB : Rp 710.000,00/siswa/tahun
Pada Permendikbud RI No 51 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan BOS dan Laporan Keuangan BOS tahun Anggaran 2012 Bab V halaman 17 s.d 22 sudah diatur penggunaan kegiatan yang boleh dibiayai dari Dana BOS dan larangan penggunaan Dana BOS.
Peruntukan Dana BOS adalah sebagai berikut
- Pembelian/pengadaan buku pelajaran
- Kegiatan penerimaan siswa baru, untuk biaya pendaftaran, pembuatan spanduk, administrasi pendaftaran, formulir. Jadi pendaftaran siswa baru gratis sebab sudah masuk dalam item yang dibiayai oleh BOS
- Kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler siswa
- Kegiatan Ulangan dan ujian, yang termasuk Ulangan Harian, Ulangan Umum, Ujian Sekolah
- Pembelian bahan habis pakai, yakni kapur, spidol, buku tulis, buku induk siswa, bahan praktikum, langganan Koran, majalah siswa
- Langganan daya dan jasa, yakni listrik, telepon, internet
- Perawatan sekolah, yakni pengecatan, perbaikan atap, pintu, meubeler, sanitasi (WC), lantai dan lain-lain
- Pembayaran honor guru dan tenaga kependidikan, yakni guru honorer, pegawai administrasi, penjaga sekolah, pegawai perpustakaan
- Pengembangan profesi guru, yakni MGPM, MKKS
- Membantu siswa miskin, yakni untuk tambahan biaya transportasi ke sekolah, membeli alat transportasi siswa miskin semisal sepeda atau perahu, membeli seragam dan sepatu serta alat tulis.
- Pembiayaan pengelolaan BOS, semisal ATK, surat menyurat, laporan, dll
- Pembelian perangkat komputer. 1 unit dalam 1 tahun anggaran
- Biaya lainnya jika item 1-12 sudah terpenuhi, semisal alat peraga, peralatan UKS
Sumber: Rubrik Interaktif “Ngudarasa Bantuan Sosial” Kerjasama PATTIRO Surakarta dengan Harian Joglosemar, Kamis-26 April 2012
