Membuka Ruang Gelap Anggaran

Lebih dari satu dasawarsa terakhir, gerakan masif yang penting telah muncul untuk memberikan suara kepada rakyat dan civil society organization (CSO) dalam masalah anggaran. Inti dari gerakan anggaran ini adalah mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, penetapan dan implementasi anggaran pemerintah (dan pemerintah daerah).

Desakan keterlibatan masyarakat ini dilatarbelakangi realitas alokasi anggaran akan memengaruhi kehidupan mereka sehari-hari, khususnya yang menyangkut pelayanan dasar dan hak-hak sipil (perempuan dan masyarakat miskin), pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pengembangan ekonomi lokal.

Gerakan ini dilatarbelakangi masih adanya ruang gelap pembahasan anggaran (daerah) yang terwujud di  hampir seluruh pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Mekanisme partisipasi, transparansi dan akuntabilitas tak terakses oleh publik sehingga yang dihasilkan adalah kebijakan anggaran yang cenderung korup dan mementingkan sekelompok elite pejabat dan elite politik. Lanjutan →

Ngudoroso Pelayanan Publik Sektor Kesehatan

Kebutuhan akan informasi menyangkut masalah publik nyatanya tidak hanya berada dari sisi masyarakat selaku pengguna layanan publik. Penyelenggara pelayanan publik juga membutuhkan informasi yang bersifat bottom up, hal ini khususnya telah disampaikan oleh Dinas Kesehatan Kota Surakarta dalam audiensi bersama Kelompok Masyarakat Sipil (KMS) Mitra PATTIRO Surakarta yang difasilitasi PATTIRO Surakarta (16/4) di ruang Sidang 1 Dinas Kesehatan Kota Surakarta. “Permasalahan dalam layanan kesehatan seperti yang disampaikan masyarakat pada kesempatan kali ini harapan Dinas Kesehatan ke depan adalah dapat segera dikomunikasikan kepada Dinas Kesehatan, agar mampu kami berikan jawaban solutifnya dan membantu kami dalam pengawasan pelayanan kesehatan di lapangan”. Lanjutan →

Mengisi Ruang Partisipasi Publik

Era desentralisasi yang bertujuan untuk mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakatnya sekaligus untuk peningkatan kualitas pelayanan publik dari waktu ke waktu terus menunjukkan peningkatan berarti. Tahun 2013 (28/3) Kota Surakarta kembali meraih Penghargaan Citra Bhakti Abdi Negara diantara lima kota/kabupaten lainnya yang merupakan salah satu penghargaan dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Hal ini menjadi kabar gembira bagi penyelenggara dan pelaksana pelayanan publik kita tentunya. Akan tetapi kabar buruknya adalah saat ini prestasi kota kita hanya cukup C. Prestasi ini justru layak menjadi pemicu untuk terus berbenah dalam supply and demand penyelenggaraan pelayanan publik Kota Surakarta antara pemyedia layanan dan pengguna layanan publik.

Parameter penilaian CBAN diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 66 tahun 2012 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pembina/Penanggung Jawab dan Pemeringkatan Kementerian/Lembaga, Pemprov, dan Pemkab/Pemkot dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Salah satu parameternya adalah implementasi Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Akan tetapi 3 tahun pasca lahirnya Undang-Undang Pelayanan Publik masih nampak tersoek-seok implementasinya di lapangan. Lanjutan →

Sekilas Tentang LSM

Di negeri demokrasi seperti Indonesia, kehadiran lembaga swadaya masyarakat (LSM) adalah sebuah keniscayaan. Kehadiran lembaga ini mempunyai peran penting untuk menuju negara demokratis, baik sebagai penyeimbang maupun pembantu pemerintah dalam penyejahteraan masyarakat.

LSM adalah sebuah wadah yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakatumum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan (bersifat nirlaba). Lembaga ini tidak mempunyai orientasi untuk mendapatkan keuntungan sebagaimana perusahaan atau dunia bisnis. Lanjutan →

Potret Pelayanan Publik Kota Surakarta 2012

Pelayanan publik itu bersifat ekonomis, artinya biaya yang dibebankan harus terjangkau oleh segenap lapisan masyarakat. Namun demikian, pelayanan publik harus tetap mengedepankan kualitas.

Demi mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, sesuai dengan pasal 36 ayat 1 Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dimana penyelenggara pelayanan publik wajib menyediakan sarana pengaduan  telah diupayakan oleh Pemerintah Kota Surakarta. Kotak pengaduan dan inovasi penyediaan ruang partisipasi bagi warganya lewat pemanfaatan teknologi informasi telah disediakan.

Saat ini terdapat layanan hotline sms untuk Walikota di 0817 44 1111 dan Wakil Wali Kota Surakarta di 0817 44 2222 serta terdapat layanan call center pengaduan terhadap Pemerintah Kota Surakarta di 0271-666229.

Akan tetapi, dari hasil pengamatan dari PATTIRO Surakarta melihat bahwa kotak saran atau pengaduan yang telah disediakan di sejumlah instansi penyedia pelayanan publik Pemerintah Kota Surakarta nampak kosong.  Sebetulnya telah ada  ruang-ruang partisipasi publik dalam pengawasan pelayanan publik. Tantangan terbesar di masyarakat kita adalah meninggalkan ”budaya diam”.

Survei yang dilakukan oleh PATTIRO Surakarta di pertengahan tahun 2012 yang merupakan riset critical dengan sampel acak sebanyak 300 masyarakat Kota Surakarta berhasil mencatat praktik masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Hasil survei menyebutkan telah ada 7,9% masyarakat dari total sampel yang melakukan pengaduan terkait ketidaksesuai pelayanan publik dengan Standar Pelayanan. Sementara itu warga yang berkeinginan melakukan pengaduan terhadap pelayanan publik yang tidak sesuai Standar Pelayanan sebesar 9,1%, jadi ada sekitar 1,2% warga yang belum melakukan keinginannya tersebut. Lanjutan →